Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) TCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), memuat data:
a. kode wilayah;
b. nomor/angka; dan
c. seri huruf.
(2) TCKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(3) TCKB berlaku selama badan usaha masih melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
(4) Penerbitan TCKB dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) TCKB berwarna dasar putih dan tulisan merah.
(6) TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(7) TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Koreksi Anda
