Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.
(2) Ranmor yang dilengkapi STCK dan TCKB dioperasionalkan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data:
a. nomor registrasi;
b. nama penanggung jawab;
c. nama badan usaha;
d. alamat badan usaha;
e. kode lokasi; dan
f. nomor urut pendaftaran.
(4) Setiap STCK harus dilengkapi formulir STCK yang berisi data:
a. Nomor Registrasi;
b. maksud dan tujuan penggunaan STCK dan TCKB;
c. asal;
d. tujuan;
e. merek;
f. tipe;
g. jenis;
h. model;
i. tahun pembuatan;
j. isi silinder/daya listrik;
k. nomor rangka;
l. nomor mesin;
m. bahan bakar;
n. warna;
o. Nomor SUT dan/atau SRUT;
p. masa berlaku; dan
q. tanda tangan pejabat badan usaha.
(5) STCK dan formulir STCK merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
(6) STCK tidak berlaku apabila tidak dilengkapi Formulir STCK.
(7) STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh petugas Polri secara elektronik.
(8) Formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi oleh agen pemegang merek/importir umum secara manual atau elektronik.
(9) STCK dan formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(10) STCK dan formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(11) STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku.
Koreksi Anda
