Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regident Ranmor dapat dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan: a. kepemilikan; b. kepentingan; atau c. keadaan tertentu. (2) Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Ranmor dinas: a. Tentara Nasional INDONESIA; dan b. Polri. (3) Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas; b. Ranmor yang digunakan pada Kawasan Strategis Nasional; c. Ranmor asing yang digunakan untuk: 1. angkutan antar negara; 2. kegiatan pertemuan antar negara, misi kemanusiaan, olah raga, pariwisata di INDONESIA; 3. kepentingan sosial ekonomi pada daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur atas rekomendasi dari pemerintah daerah; dan/atau 4. pengamanan pejabat negara asing berdasarkan rekomendasi kementerian luar negeri dan/atau Kementerian Sekretariat Negara; d. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat Konsul Kehormatan; e. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan; dan f. Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA, Polri dan instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya guna menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan. (4) Pertimbangan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi Ranmor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat bencana alam dan/atau konflik sosial. (5) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diberikan alokasi NRKB khusus yang pengoperasiannya di kawasan perdagangan bebas dan/atau Kawasan Strategis Nasional. (6) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diberikan bukti Regident Ranmor berupa: a. STNK LBN; dan b. TNKB LBN. (7) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, diberikan bukti Regident Ranmor berupa: a. STNK Rahasia; dan b. TNKB Rahasia. (8) Ranmor telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d dan huruf f, diberikan bukti Regident Ranmor berupa: a. STNK Khusus; dan b. TNKB Khusus.
Koreksi Anda