Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2) huruf f merupakan kegiatan mengarsipkan dokumen permohonan penerbitan STNK dan dokumen pendukung lain secara manual dan/atau elektronik.
(2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengelompokkan dokumen berdasarkan nomor registrasi dan jenis Ranmor.
Koreksi Anda
