Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan mengarsipkan dokumen permohonan penerbitan STNK dan dokumen pendukung lain secara manual dan/atau elektronik. (2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengelompokkan dokumen berdasarkan nomor registrasi dan jenis Ranmor.
Koreksi Anda