Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan:
a. pencetakan STNK dan TNKB;
b. pengesahan STNK dengan cara:
1. manual dengan pemberian stempel dan/atau pembubuhan paraf, dan pencantuman tanggal bulan tahun pada kolom pengesahan; atau
2. elektronik melalui sistem informasi Regident Ranmor;
c. pencetakan surat keterangan NRKB pilihan bagi yang menggunakan NRKB pilihan pada saat perpanjangan STNK.
(2) STNK dan/atau TNKB, dan surat keterangan NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta TBPKP diserahkan kepada petugas kelompok kerja penyerahan.
(3) STNK ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah secara elektronik.
Koreksi Anda
