Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri yang dilakukan oleh pemohon registrasi Ranmor melalui Bank Persepsi secara tunai atau non tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah petugas kelompok kerja memberitahukan kepada pemohon untuk membayar sebagaimana yang tercantum pada SKKP secara manual atau elektronik. (3) Terhadap penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas kelompok kerja melakukan kegiatan: a. menerima pembayaran dan menyerahkan bukti bayar; dan b. menyerahkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Bendahara Penerima atau Pembantu Bendahara Penerima Polri. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, diserahkan kepada petugas kelompok kerja pencetakan dan pengesahan. (5) Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerima atau Pembantu Bendahara Penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri.
Koreksi Anda