Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan: a. penetapan penerimaan negara bukan pajak STNK, TNKB dan/atau NRKB pilihan yang harus dibayarkan; dan b. penyerahan SKKP kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran.
Koreksi Anda