Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2) huruf a, merupakan kegiatan penerimaan permohonan registrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pada loket pendaftaran oleh kelompok kerja pendaftaran.
(3) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. pendataan dan verifikasi melalui pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pencocokan dan penelitian dokumen persyaratan dengan yang tercantum dalam formulir dan/atau ke instansi penerbit dokumen persyaratan;
b. pemanggilan atau pemasukan data identitas pemilik dan Ranmor pada sistem informasi Regident Ranmor; dan
c. pencocokan data sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan data Regident Kepemilikan Ranmor secara online.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan tidak sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(4) Apabila permohonan sudah lengkap dan sah, petugas pendaftaran menyerahkan kepada petugas kelompok kerja penetapan.
Koreksi Anda
