Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB diajukan oleh pemohon STNK dan/atau TNKB kepada Unit pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor yang berkedudukan di Kantor Bersama Samsat. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pendaftaran; b. penetapan; c. penerimaan pembayaran; d. pencetakan dan pengesahan; e. penyerahan; dan f. pengarsipan. (3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja.
Koreksi Anda