Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB diajukan oleh pemohon STNK dan/atau TNKB kepada Unit pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor yang berkedudukan di Kantor Bersama Samsat.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. penetapan;
c. penerimaan pembayaran;
d. pencetakan dan pengesahan;
e. penyerahan; dan
f. pengarsipan.
(3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja.
Koreksi Anda
