Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara:
a. manual pada pelayanan Samsat; atau
b. elektronik pada pelayanan Samsat Online.
(2) Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP.
(3) Pengesahan STNK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri;
b. status Ranmor tidak dalam blokir; dan
c. telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Koreksi Anda
