Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara: a. manual pada pelayanan Samsat; atau b. elektronik pada pelayanan Samsat Online. (2) Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK; dan 4. TBPKP. (3) Pengesahan STNK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri; b. status Ranmor tidak dalam blokir; dan c. telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Koreksi Anda