Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), wajib mencatat semua kegiatan dan kejadian dalam buku register dan/atau secara elektronik pada pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor. (2) Unit pelaksana Regident Mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di: a. kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah; b. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor; atau c. kantor bersama Samsat.
Koreksi Anda