Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyerahan dokumen Mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j, pada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor tujuan, petugas melakukan: a. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan Cek Fisik Ranmor; b. pencocokan hasil Cek Fisik Ranmor dengan dokumen mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j; c. penelitian kelengkapan, keabsahan dan pengecekan silang dokumen mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j, ke unit pelaksana Regident mutasi Ranmor asal secara manual dan/atau elektronik; d. pemberitahuan secara tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dokumen tidak lengkap; e. pemilahan dokumen mutasi Ranmor keluar wilayah Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf j, menjadi 2 bagian yaitu: 1. arsip BPKB; dan 2. arsip STNK; f. penyerahan arsip BPKB sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 kepada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor untuk penerbitan BPKB; dan g. penyerahan arsip STNK sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 kepada unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor untuk penerbitan STNK dan TNKB dengan melampirkan tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda