Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f, merupakan kegiatan: a. pencatatan dan pendataan dokumen persyaratan penerbitan BPKB pada buku register pengarsipan atau sistem manajemen registrasi Ranmor; b. pengelompokan dokumen persyaratan penerbitan BPKB menurut nomor seri BPKB dan jenis Ranmor atau NRKB; dan c. penataan dan penyimpanan arsip secara manual dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda