Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf e, merupakan kegiatan penyerahan BPKB kepada pemohon registrasi disertai dengan tanda bukti pendaftaran BPKB.
(2) Tanda bukti pendaftaran BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai syarat permohonan penerbitan STNK dan TNKB.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah pemohon menandatangani buku register penyerahan BPKB.
Koreksi Anda
