Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf d, merupakan kegiatan mencetak identitas pemilik, identitas kendaraan, dan data persyaratan registrasi pertama pada BPKB.
(2) Sebelum melakukan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja pencetakan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian data antara dokumen persyaratan BPKB dengan data sistem informasi registrasi Ranmor; dan
b. memasukkan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk BPKB yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah; atau
b. Kepala Kepolisian Resor, untuk BPKB yang diterbitkan Kepolisian Resor.
Koreksi Anda
