Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan mendaftarkan Ranmor baru yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke dalam buku register dan/atau secara elektronik pada sistem manajemen registrasi Ranmor. (2) Kegiatan mendaftarkan Ranmor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mencatat atau memasukkan data identitas pemilik, identitas Ranmor dan asal-usul Ranmor; b. penetapan nomor seri BPKB; c. penetapan NRKB; d. pencetakan kartu Induk BPKB; e. penandatanganan Kartu Induk BPKB oleh petugas verifikator; f. penyerahan dokumen persyaratan dan Kartu Induk BPKB kepada Kelompok Kerja pencetakan dan penyerahan;dan g. pemberian tanda bukti pendaftaran BPKB dan dokumen persyaratan penerbitan STNK kepada pemohon sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan STNK di Samsat. (3) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ranmor diberikan NRKB, nomor seri BPKB dan Kartu Induk BPKB.
Koreksi Anda