Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh pemohon registrasi Ranmor melalui Bank Persepsi secara tunai atau non tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal tidak terdapat Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan melalui Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemohon registrasi Ranmor yang telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda