Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan pemeriksaan berkas permohonan registrasi Ranmor baru untuk penerbitan BPKB. (2) Kegiatan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penelitian kelengkapan dokumen persyaratan; b. pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan; c. pencocokan hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; d. pemeriksaan kesesuaian antara dokumen asal- usul, kelaikan dan kepemilikan Ranmor; dan e. pemilahan dokumen persyaratan untuk proses penerbitan: 1. BPKB, untuk diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran BPKB; dan 2. STNK, untuk diserahkan kepada kelompok kerja pendaftaran STNK. (3) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, diberitahukan secara tertulis dan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan sesuai, pemohon registrasi Ranmor diberikan surat ketetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda