Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan tahapan kegiatan:
a. identifikasi dan verifikasi;
b. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. pendaftaran;
d. pencetakan;
e. penyerahan; dan
f. pengarsipan.
(3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh kelompok kerja.
Koreksi Anda
