Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
(2) BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara;
d. alamat pemilik;
e. nomor telepon;
f. alamat email;
g. merek;
h. tipe;
i. jenis;
j. model;
k. tahun pembuatan;
l. isi silinder/daya listrik;
m. warna;
n. nomor rangka;
o. nomor mesin;
p. bahan bakar/sumber energi;
q. jumlah sumbu;
r. jumlah roda;
s. nomor SRUT;
t. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor; dan
u. nomor faktur.
(3) BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
(4) BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
a. Ranmor baru;
b. perubahan pemilik Ranmor; dan
c. BPKB hilang atau rusak.
Koreksi Anda
