Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB.
(2) Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
(3) Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Koreksi Anda
