Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan: a. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat; b. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor: 1. dalam wilayah Regident Ranmor; 2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau 3. masuk wilayah Regident Ranmor. c. pemilik Ranmor. (2) Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena: a. jual beli; b. hibah; c. warisan; d. lelang; e. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian; f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum; g. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan h. tukar-menukar.
Koreksi Anda