Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Cek Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan
b. identitas Ranmor.
(2) Kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
b. lampu-lampu;
c. kaca spion;
d. kondisi ban;
e. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
f. panel kontrol; dan
g. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor selain jenis sepeda motor.
(3) Identitas Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
b. hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
(4) Hasil pemeriksaan Cek Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
(5) Hasil pemeriksaan Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dicantumkan pada blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
(6) Hasil Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
(7) Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.
(8) Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.
(9) Pengadaan formulir hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(10) Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan untuk:
a. Regident Ranmor baru;
b. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;
c. penggantian bukti Regident Ranmor; dan
d. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
