Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. SRUT;
b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan
f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.
(2) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(3) Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
a. faktur;
b. kutipan risalah lelang; atau
c. bukti hibah.
(4) Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; dan
b. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
(5) Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(6) Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara INDONESIA; atau b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di INDONESIA, melampirkan:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Koreksi Anda
