Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh melalui: a. hasil pembelian baru; b. lelang; dan c. hibah. (2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. lelang penghapusan Ranmor dinas TNI/Polri; b. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan c. lelang pengadilan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.
Koreksi Anda