Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor
yang diperoleh melalui:
a. hasil pembelian baru;
b. lelang; dan
c. hibah.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lelang penghapusan Ranmor dinas TNI/Polri;
b. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan
c. lelang pengadilan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.
Koreksi Anda
