Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. kode wilayah/kode registrasi;
b. nomor urut registrasi; dan
c. seri huruf.
(2) NRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan/atau seri huruf.
(3) Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
(4) Kode registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.
(5) Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
(6) Seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. tanpa huruf;
b. 1 (satu) huruf;
c. 2 (dua) huruf; atau
d. lebih dari 2 (dua) huruf.
(7) Penentuan dan/atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
(8) Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
