Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
a. BPKB;
b. STNK; dan/atau
c. TNKB.
(2) Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB.
(3) Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Koreksi Anda
