Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
a. perorangan;
b. instansi pemerintah;
c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNA;
e. Badan Internasional; atau
f. badan hukum asing yang berkantor tetap di INDONESIA.
(2) Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Koreksi Anda
