Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki: a. perorangan; b. instansi pemerintah; c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. PNA; e. Badan Internasional; atau f. badan hukum asing yang berkantor tetap di INDONESIA. (2) Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Koreksi Anda