Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
(2) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Koreksi Anda
