Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. (2) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri; b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.
Koreksi Anda