Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. Registrasi pengesahan Ranmor.
Koreksi Anda
