Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi pengesahan Ranmor.
Koreksi Anda