Koreksi Pasal 91
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
