Pasal I
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 430) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.