Pasal 1
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian (Berita Negara INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.