JENIS NASKAH DINAS
(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan Polri terdiri atas:
a. Naskah Dinas Arahan, meliputi:
1. Naskah Dinas pengaturan;
2. Naskah Dinas penetapan; dan
3. Naskah Dinas penugasan;
b. Naskah Dinas Korespondensi meliputi:
1. Naskah Dinas Korespondensi intern; dan
2. Naskah Dinas Korespondensi ekstern;
c. Naskah Dinas Khusus meliputi:
1. Surat Pengantar;
2. Pengumuman; dan
3. Naskah Kerja Sama.
d. Laporan;
e. Telaahan Staf; dan
f. Naskah Dinas lainnya.
(2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi elektronik.
(3) Tata cara pengetikan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:
a. Peraturan;
b. Amanat;
c. Surat Edaran; dan
d. Maklumat.
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibuat dalam bentuk Peraturan Kepolisian.
(2) Ciri-ciri Peraturan sebagai berikut:
a. berlaku terus-menerus, tidak termuat batas waktu diberlakukan;
b. bersifat mengatur (regeling);
c. umum; dan
d. abstrak.
(3) Peraturan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peraturan Kapolri;
b. Peraturan Kasatfung tingkat Mabes Polri dan tingkat Polda;
c. Peraturan Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Mabes Polri;
d. Peraturan Kapolda; dan
e. Peraturan Kapolres.
(4) Peraturan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi aturan teknis dalam bentuk SOP sebagai lampiran.
(5) Tata cara penyusunan dan contoh format SOP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, wewenang dan pembuatan berada pada Kapolri dan dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya sesuai dengan fungsi dan tugas pokok masing-masing satuan organisasi.
(2) Tata cara penyusunan dan contoh format Amanat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, wewenang pembuatan dan penandatanganan dikeluarkan oleh kepala atau pimpinan Satuan Kerja sesuai dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Tata cara penyusunan dan contoh format surat edaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Maklumat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dikeluarkan oleh Kepala Satuan Organisasi/Kepala Satuan Kewilayahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dengan ketentuan:
a. Maklumat Kapolri berlaku untuk seluruh jajaran Kepolisian dan/atau masyarakat;
b. Maklumat Kapolda berlaku untuk seluruh jajaran Polda yang bersangkutan dan/atau masyarakat daerah hukum Polda setempat; dan
c. Maklumat Kepala Kepolisian Resor berlaku untuk seluruh jajaran Polres yang bersangkutan dan/atau masyarakat daerah hukum Polres setempat.
(2) Maklumat disebarkan melalui daftar distribusi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
(3) Tata cara penyusunan dan contoh format Maklumat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 yaitu Keputusan.
(2) Ciri-ciri Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. berlaku sekali selesai/final, yaitu sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum;
b. bersifat penetapan;
c. individual, yaitu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju; dan
d. konkret, yaitu objek yang diputuskan tidak abstrak, tetapi berwujud atau dapat ditentukan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dan ditetapkan oleh Kapolri/Kepala Satuan Fungsi/ Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Wilayah.
(4) Keputusan di lingkungan Polri digunakan antara lain untuk:
a. MENETAPKAN doktrin;
b. MENETAPKAN atau mengubah organisasi;
c. MENETAPKAN atau mengubah status personel, materiil, dan keuangan;
d. MENETAPKAN atau mencabut berlakunya cap dinas dan nama satuan organisasi;
e. MENETAPKAN, mengubah dan membubarkan suatu badan kepanitiaan atau tim;
f. pendelegasian wewenang tertentu; dan
g. MENETAPKAN rencana kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan.
(5) Wewenang pembuatan dan penandatanganan keputusan ada pada Kapolri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang.
(6) Tata cara penyusunan dan contoh format Keputusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Naskah Dinas penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. Instruksi;
b. Surat Perintah; dan
c. Surat Tugas.
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a selalu berinduk pada Peraturan dan Keputusan tertentu dan tidak dapat ditetapkan tanpa adanya Peraturan dan Keputusan yang mendahuluinya.
(2) Instruksi dapat dijabarkan lebih lanjut dengan Surat Edaran dan Surat Perintah.
(3) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Instruksi berada pada Kapolri dan tidak dapat dilimpahkan.
(4) Tata cara penyusunan dan contoh format Instruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Surat Perintah dan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Tata cara penyusunan dan contoh format surat perintah dan surat tugas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Naskah Dinas Korespondensi Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:
a. Nota Dinas; dan
b. Surat Telegram.
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, wewenang penandatanganan berada pada:
a. Kepala Satuan Fungsi, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada:
1. Kapolri/Wakapolri/antar Kepala Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Markas Besar Polri;
2. Kepala Kepolisian Daerah/Wakil Kepala Kepolisian Daerah/antar Kepala Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Daerah; dan
3. Kepala Kepolisian Satuan Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor/antar Kepala Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Resor;
b. Kepala Satuan Kerja, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada Kasatfung di lingkungan satuan fungsi dan sebaliknya pada tingkat Markas Besar Polri;
c. Kepala Satuan Kerja, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada Kasatfung di lingkungan Satuan Fungsi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Daerah;
d. Kepala Unit/Kepala Seksi, untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor/Wakil Kepala Kepolisian Resor/antar Kepala Unit/antar Kepala Seksi dan sebaliknya pada tingkat Kepolisian Sektor; dan
e. Pejabat pada masing-masing Satuan Kerja untuk Nota Dinas yang ditujukan kepada pejabat pada internal satuan kerja.
(2) Ketentuan dalam pembuatan Nota Dinas:
a. Nota Dinas ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang, dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat dibawahnya;
b. tidak dibubuhi cap dinas;
c. ditujukan langsung ke alamat; dan
d. tembusan nota dinas hanya dapat ditujukan kepada alamat di lingkungan masing-masing pada tingkat
Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor atau internal satuan kerja.
(3) Tata cara penyusunan dan contoh format Nota Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Surat Telegram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dibuat oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Surat Telegram tidak boleh lebih dari empat halaman kertas A-4 dan tidak disertai lampiran, kecuali Surat Telegram Mutasi Personel.
(3) Tata cara penyusunan dan contoh format Surat Telegram tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 yaitu Surat.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh pejabat Polri yang berwenang dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Tata cara penyusunan dan contoh format surat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 dibuat oleh pejabat Polri yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Tata cara penyusunan dan contoh format Surat Pengantar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c angka 2 dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2) Tata cara penyusunan dan contoh format Pengumuman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 diatur dalam Peraturan Kapolri.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dibuat oleh setiap pegawai negeri pada Polri yang telah melaksanakan tugas.
(2) Tata cara penyusunan Laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e dapat dibuat oleh pegawai negeri pada Polri.
(2) Tata cara penyusunan dan contoh format Telaahan Staf tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, berupa:
a. surat izin/surat izin jalan dan surat perintah perjalanan dinas;
b. sertifikat/piagam;
c. undangan cetak; dan
d. formulir.
(2) Surat izin/surat izin jalan dan surat perintah perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
(3) Sertifikat/piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. memori serah terima jabatan;
b. tanda kelulusan;
c. ucapan terima kasih; dan
d. penghargaan.
(4) Penanggung jawab pencetakan blangko sertifikat/piagam:
a. Setum Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan
b. Setum Polda, pada tingkat Polda.
(5) Undangan cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk acara hari besar Polri atau pada acara tertentu sesuai dengan permintaan dan arahan pimpinan.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran cetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan.
(7) Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain yang tercantum dalam Peraturan Kapolri ini, juga dapat dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh pejabat Polri yang berwenang untuk kepentingan pelaksanaan tugas seharí-hari.
(8) Contoh format naskah dinas lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.