Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disebut Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh fungsi Kedokteran dan Kesehatan Polri pada seleksi penerimaan bagi calon anggota Polri.
4. Tim Rikkes adalah Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah dari Kapolri untuk tingkat pusat dan Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat daerah, guna melaksanakan Rikkes bagi calon anggota Polri.
5. Tim Rikkes Supervisi adalah Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri untuk melakukan Rikkes ulang terbatas terhadap calon anggota Polri.
6. Calon Anggota Polri adalah warga negara INDONESIA yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi anggota Polri.
7. Status Kesehatan yang selanjutnya disebut Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan calon anggota Polri yang menggambarkan keadaan kesehatan pada saat dilakukan Rikkes.