Pasal 1
Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
3. Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
5. Kepolisian Subsektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.
6. Pembentukan Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk membentuk kesatuan kewilayahan Polri yang baru berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
7. Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesatuan kewilayahan Polri setingkat lebih tinggi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.