Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dijadikan dasar pembuatan PSH tanpa adanya permohonan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan atau situasi mendesak yang membutuhkan PSH untuk kepentingan institusi Polri.
Koreksi Anda