Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen yang terkait dengan permasalahan.
Koreksi Anda