Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen yang terkait dengan permasalahan.
Koreksi Anda
