Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan oleh: a. PNPP; atau b. Masyarakat. (2) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
Koreksi Anda