Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan oleh:
a. PNPP; atau
b. Masyarakat.
(2) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
Koreksi Anda
