Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) minimal:
a. resume pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri;
b. berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin;
c. berkas permasalahan yang dimohonkan, untuk kepentingan satuan kerja atau satuan wilayah di lingkungan Polri; atau
d. berkas permasalahan yang dimohonkan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal resume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai belum lengkap untuk dianalisis, pembuat PSH dapat meminta berkas perkara.
Koreksi Anda
