Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda