Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan oleh: a. kepala satuan kerja di lingkungan markas besar Polri; b. Kapolda; c. kepala satuan kerja di lingkungan Polda; d. Kapolres; e. kepala seksi profesi dan pengamanan; f. pimpinan Instansi Pusat; dan g. Pemerintah Daerah. (2) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f diajukan kepada Kadivkum Polri. (3) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf d diajukan kepada Kabidkum. (4) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan kepada Kasikum. (5) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
Koreksi Anda