Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh:
a. Kadivkum Polri, untuk tingkat markas besar Polri;
b. Kabidkum, untuk tingkat Polda; dan
c. Kapolres, untuk tingkat Polres.
(2) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk supervisi, asistensi, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
