Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Teks Saat Ini
PSH dan surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat dalam bentuk format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
