Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Teks Saat Ini
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diberikan kepada:
a. kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin PNPP; atau
b. kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani perkara PNPP atau Masyarakat terkait permohonan perlindungan hukum.
(2) Surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan kepada:
a. Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. PNPP; atau
c. Masyarakat.
Koreksi Anda
