Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. PSH; atau b. surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum.
Koreksi Anda