Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan: a. mengonfirmasi permasalahan pada pihak terkait; dan b. meminta dokumen, data, dan informasi pada pihak terkait. (2) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan maka dimintakan Lapju, resume atau daftar pemeriksaan pendahuluan.
Koreksi Anda