Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapat dan Saran Hukum yang selanjutnya disingkat PSH adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian. 2. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kebenaran atas dokumen, data, atau informasi terhadap suatu hal. 3. Pembahasan adalah proses analisis mendalam terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan suatu masalah atau kasus. 4. Distribusi adalah kegiatan pengiriman PSH dan/atau Surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum kepada pihak terkait. 5. Laporan Kemajuan yang selanjutnya disebut Lapju adalah laporan yang dibuat oleh penyelidik atau penyidik berisi gambaran perkembangan penanganan perkara yang ditangani berasal dari pengaduan atau laporan korban. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 7. Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 8. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 9. Divisi Hukum Polri yang selanjutnya disebut Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. 10. Kepala Divkum Polri yang selanjutnya disebut Kadivkum Polri adalah unsur pimpinan pada Divkum Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolri. 11. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 12. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 13. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 14. Kepala Bidkum yang selanjutnya disebut Kabidkum adalah unsur pimpinan pada Bidkum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolda. 15. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 16. Kepala Polres yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda. 17. Seksi Hukum yang selanjutnya disebut Sikum adalah unsur pembantu pimpinan/pelayan di bidang hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. 18. Kepala Sikum yang selanjutnya disebut Kasikum adalah unsur pimpinan pada Sikum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolres. 19. Pegawai Negeri pada Polri yang selanjutnya disingkat PNPP adalah anggota Polri dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri. 20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 21. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
Koreksi Anda