Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, untuk keperluan tingkat pusat dan luar negeri ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat kecuali untuk keperluan:
a. calon Pejabat Publik khusus PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; dan
b. calon Pejabat Publik pada tingkat pusat/nasional dan internasional ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, untuk keperluan pada tingkat provinsi dan keluar negeri khusus Kepolisian Daerah yang berbatasan langsung
dengan negara lain, ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah kecuali untuk keperluan calon Pejabat Publik tingkat provinsi atau lintas provinsi ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
(3) Penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, untuk keperluan pada tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor atau Wakil Kepala Kepolisian Resor atas nama Kepala Kepolisian Resor kecuali untuk keperluan calon Pejabat Publik tingkat kabupaten/ kota ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor.
(4) Penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, untuk keperluan pada tingkat kecamatan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor atau Wakil Kepala Kepolisian Sektor atas nama Kepala Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda
