Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
(1) Polri berwenang menerbitkan SKCK yang diperlukan untuk pelayanan kepada masyarakat.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat:
a. Markas Besar Polri.
b. Kepolisian Daerah;
c. Kepolisian Resor; atau
d. Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda
