Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polri berwenang menerbitkan SKCK yang diperlukan untuk pelayanan kepada masyarakat. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat: a. Markas Besar Polri. b. Kepolisian Daerah; c. Kepolisian Resor; atau d. Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda